Pembagian Air dari Segi Hukum Fiqih Islam

QuranMini - Definisi air adalah sesuatu yang mengalir lagi bening, lembut (Halus) yang bermacam macam Warna dengan sebab wadah bermacam macam yang Allah Jadikan Sebagai pengairan ketika menggunakannya. Air dapat digunakan untuk bersuci baik itu wudhu, mandi dan sebagainya.

Pembagian air dari Segi Hukum:

1. Air yang suci pada dirinya lagi 

Menyucikan bagi Yang Lainnya di sebut air mutlak (Air yang semata mata Yaitu barang yang dinamakan air).  Yang dimaksud air mutlak adalah Semata mata air dari pada ketiadaan Kayit yang lazim (Yang pasti) Menurut orang yang mengetahui keadaan air tersebut Dari kebiasaan dan secara umum, maka tidak perlu berhajad kepada kayit yang lain, dan dapat di perumpama- kan dengan kayit fang dapat dipisah seperti air Sumur Maka ini disebut air mutlak dan sah bersuci dengan air tersebut berbeda dengan kayit yang Lazim (pasti) Seperti air bunga, air kopi, air buah yang diperah dan seperti air mani dan air musta'mal, Maka yang tersebut itu dinamakan air mutlak, bahkan tidak sah bersuci dengan air tersebut.

Pembagian air mutlak dari segi kemakruhannya dapat kita bagi menjadi dua:

1. Tidak makruh memakainya

2. Makruh mempergunakannya (menggunakannya) ada Empat:

  • Bersengatan Panas
  • Bersengatan dingin

3. Air yang berada ditlegri Yang dimurkai (seperti air dinegri kaum Luth dan Sumur Barahut dan air ditanah Babil)

4. Air yang kena sinar matahari karena dikhawatirkan terkena penyakit Kusta dengan beberapa syarat:

  • Panasnya menggunakan terik Matahari
  • Digunakan dalam keadaan panas

Air Digunakan untuk orang yang hidup (Menurut Ibnu Hajar, tidak dimakruhkan Penggunaannya Pembagian air mutlak dari segi kemakruhannya dapat kita bagi menjadi dua:

1. Tidak makruh memakainya

2. Makruh mempergunakannya (menggunakannya) ada Empat:

  • Bersengatan Panas
  • Bersengatan dingin

3. Air yang berada disuatu negeri yang dimurkai (seperti air dinegeri kaum Luth dan Sumur Barahut dan air ditanah Babil)

Untuk Mayat, Mamun menurut Imam Ramli makruh dipergunakan baik untuk orang Yong hidup atau orang mati).

Bahwa air itu berada pada wadah yang dibikin dari besi atau tembaga dan timah.

  • Dipergunakan pada badan tidak makruh pada pakaian
  • Berada dinegeri yang panas seperti Hijaz dan Hadral Maut

Menurut Imam Nawawi beliau memilih Pendapat bahwa tidak makruh air yang terjemur Pada panas matahari

2. Air yang suci pada dirinya tetapi idak mensucikan 

Pada lainnya Yaitu disebut juga air musta'mal, Yang disebut air musta'mal itu adalah air yang Sudah terpakai pada Fardhu taharah dengan beberapa syarat:

1. Bahwa air itu sedikit (kurang dua kulah)

2. Air yang sudah terpakai pada mengangkat kan hadas ( Hadas Kecil dan hadas kecil) (HSS : Sam'ani / Hendera)